-
Bulan Maret, 6 Kejadian Bencana Alam dan 163 Kasus Covid - 19 di Kabupaten Probolinggo
PROBOLINGGO – Berdasarkan hasil rekap kejadian bencana Pusdalops PB kondisi curah hujan pada bulan maret terpantau rendah untuk wilayah utara dan tinggi pada wilayah selatan. Tidak ada titik panas pada bulan ini, kondisi tinggi gelombang berkisar antara 0,1 hingga 0,6 meter. Kecepatan angin rata rata 17 Knot atau 36 Km/Jam. Kondisi Gunung Api Bromo Waspada Level II dan Gunung Api Lamongan Normal.
Selain Angin Kencang tercatat bulan ini terjadi kejadian tanah longsor di Kecamatan Sumber. Penyebab kejadian tersebut secara umum adalah faktor erosi dan kondisi horizon tanah yang tidak lagi sempurna, selain itu vegetasi pada beberapa daerah mulai gundul. Dampak tanah longsor diantaranya menghambat lalu lintas, kerusakan lingkungan dan mengerosi dinding jembatan namun kerusakan masih dikategorikan ringan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tanah longsor. Pusdalops PB melaksanakan identifikasi dan rekapitulasi kejadian bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah assessment kejadian, pembersihan dampak kejadian.
Selain Angin Kencang dan Tanah Longsor pada bulan ini telah terjadi Laka Air di Air Terjun Guyangan, Krucil. Berdasarkan keterangan seorang wisatawan terpeleset dan tenggelam di area air terjun ketika sedang berwisata bersama beberapa rekannya sekitar pukul 11.15 WIB pada 04 Maret 2020. Korban atas nama Febri Yandinur Orsalbadat/ 19 Tahun. Korban ditemukan mengapung sekitar Pukul 22.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia. Pusdalops PB melaksanakan identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait hingga proses pemakaman.
Selain kejadian bencana alam pada bulan ini terdapat kejadian bencana non alam yakni merebaknya wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak Bulan Februari hingga menjadi pandemik global. Kepala BNPB menetapkan status darurat keadaan tertentu wabah penyakit akibat Virus Corona yang tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB No. 9A Tahun 2020 dan diperpanjang melalui Keputusan Kepala BNPB No 13.A Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil langkah antisipasi dengan menetapkan Status Darurat Bencana sesuai Surat Keputusan Bupati Probolinggo No. 360/301/426.32/2020 pada tanggal 16 Maret 2020.
BPBD Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memantau perkembangan dampak Covid-19 melalui hasil tracing Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo (Data Sebaran Bulan Maret 2020 terlampir). Beberapa kegiatan seperti penyemprotan desinfektan telah dilakukan pada beberapa titik yakni fasilitas umum, perkantoran dan ruang publik yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan OPD terkait dibantu relawan. Selain kegiatan penyemprotan, kegiatan dukungan seperti pendirian tenda sebagai tambahan ruang tunggu di RSUD Waluyo Jati dan RSUD Tongas yang telah dilaksanakan. BPBD menghimbau kepada masyarakat agar selalu mejaga kesehatan, kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar, Tetap jaga jarak, patuhi himbauan pemerintah dan gunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah. Jangan panik, tetap terapkan pola hidup bersih dan sehat. Salam Tangguh Salam Kemanusiaan. (vd/pb)
Pusdalops PB
BPBD Kabupaten Probolinggo