Tugas Pokok dan Fungsi BPBD Kabupaten Probolinggo
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Probolinggo mempunyai:
Tugas Pokok: Membantu Kepala Daerah dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh
Sedangkan Tugas BPBD, antara lain:
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara ;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana ;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
- Melaporkan penyelenggaraan, penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana ;
- Mengendalikan pengumpulan serta penyaluran uang dan barang yang terkait dengan bencana ;
- Mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan anggaran yang diterima sesuai dengan ketentuan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi BPBD :
- Perumusan serta penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.