T U G A S

"Membantu Kepala Daerah (Bupati) dalam menyelenggarakan tugas penanggulangan bencana di daerah."

1.

Menyusun kebijakan daerah terkait penanggulangan bencana.

2.

Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu.

3.

Menangani pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien.

4.

Melaksanakan penanganan pada tiga tahapan penting: sebelum bencana (pra-bencana), saat terjadi bencana (tanggap darurat), dan setelah bencana (pasca-bencana).

F U N G S I

1. Perumusan Kebijakan

Menetapkan pedoman dan arah kebijakan pencegahan, mitigasi, serta penanganan darurat bencana.

2. Koordinasi

Menyelenggarakan koordinasi lintas sektor bersama instansi pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat.

3. Komando & Pelaksanaan

Bertindak sebagai pusat komando operasional darurat, evakuasi korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan.

4. Pengendalian & Evaluasi

Mengontrol pendistribusian logistik, pengelolaan anggaran, serta pemulihan fungsi sarana prasarana vital pasca-bencana.