T U G A S
"Membantu Kepala Daerah (Bupati) dalam menyelenggarakan tugas penanggulangan bencana di daerah."
Menyusun kebijakan daerah terkait penanggulangan bencana.
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu.
Menangani pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien.
Melaksanakan penanganan pada tiga tahapan penting: sebelum bencana (pra-bencana), saat terjadi bencana (tanggap darurat), dan setelah bencana (pasca-bencana).
F U N G S I
1. Perumusan Kebijakan
Menetapkan pedoman dan arah kebijakan pencegahan, mitigasi, serta penanganan darurat bencana.
2. Koordinasi
Menyelenggarakan koordinasi lintas sektor bersama instansi pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat.
3. Komando & Pelaksanaan
Bertindak sebagai pusat komando operasional darurat, evakuasi korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan.
4. Pengendalian & Evaluasi
Mengontrol pendistribusian logistik, pengelolaan anggaran, serta pemulihan fungsi sarana prasarana vital pasca-bencana.